Terms & Conditions Retainer

Syarat & Ketentuan Umum

Definisi
Selain ditentukan lain secara tegas dalam dokumen perjanjian/ penunjukkan jasa hukum, istilah berikut memiliki arti

  • Maheka & Co.~ Firma Hukum Maheka & Co. yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  • Personel~ jabatan yang merepresentasikan Maheka & Co. sesuai kompetensi dan kualifikasi profesional mereka
  • Kami mewakili Maheka & Co.; dan Anda atau Klien mewakili anda yang menerima jasa hukum Kami.
  • Legal Consultation~ menampung permasalahan, mendiskusikan, mencarikan solusi dan memberikan saran-saran kepada Klien untuk mengantisipasi dan mengelola resiko hukum yang mungkin timbul dalam bisnis.
  • Legal Review~ mereview perjanjian/ dokumen hukum terkait pengelolaan bisnis (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama).
  • Legal Drafting~ membuat berbagai macam perjanjian, dalam bentuk MOU, Kesepakatan Bersama, LOI, Addendum; ataupun berupa perjanjian investasi, perjanjian kerjasama, perjanjian nominee, perjanjian distribusi, dan sebagainya sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Legal Audit~ pemeriksaan dari segi hukum secara detail terhadap seluruh aspek hukum perusahaan; baik dari aspek permodalan, kepengurusan dan pendelegasian wewenang, pengelolaan aset perusahaan, ketenagakerjaan dan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
  • Legal Opinion~ menganalisis dan memberikan pendapat dari segi hukum secara spesifik dan mendalam guna suatu keperluan bisnis perusahaan; misal LO untuk Kredit, LO untuk Investasi, LO untuk Akuisisi dan lain sebagainya.
  • Legal Assistance~ mendampingi Klien dalam pertemuan-pertemuan bisnis yang berkaitan dengan aspek hukum. Tidak berkaitan dengan sengketa.
  • Legal Recruitment~ membantu Klien merekrut staf bidang hukum
  • Legal Training~ menjadi pengajar/pelatih dalam sesi pelatihan internal di perusahaan Klien
  • Non Litigation~ membantu Klien dalam menyelesaikan sengketa di luar peradilan, melalui jalur mediasi, negosiasi; di bidang hukum perdata, hak atas kekayaan intelektual maupun perselisihan ketenagakerjaan.
  • Litigation~ mendampingi atau mewakili Klien dalam menyelesaikan sengketa secara Litigasi (melalui peradilan), baik di bidang hukum perdata, pidana, masalah tata usaha negara, kepailitan, hak atas kekayaan intelektual maupun perselisihan ketenagakerjaan; memerlukan Surat Kuasa Khusus.
  • Intellectual Property Application~ konsultasi dan pengurusan aplikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, baik berupa Merk, Paten ataupun Desain Industri; memerlukan Surat Kuasa Khusus.
  • Legal Drafting by Notary~ pembuatan Akta Notaris, hanya untuk hal-hal tertentu yang memerlukan syarat formil notariel.

Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan ini berlaku terhadap setiap pelaksanaan jasa hukum yang kami berikan kepada Anda, kecuali disepakati secara tegas dan tertulis untuk memberlakukan ketentuan yang berbeda.

Hubungan anda dengan Maheka & Co.
Maheka & Co. dapat melaksanakan jasa hukum secara mandiri ataupun dengan memilih/ menunjuk afiliasi/ rekanan untuk melaksanakan jasa hukum kepada anda. Penunjukkan kepada kami berarti persetujuan dari anda kepada kami untuk menunjuk atau menggunakan jasa afiliasi/rekanan tersebut.

Anda wajib memastikan bahwa anda telah menyediakan dan mengungkapkan setiap informasi, data, dokumen yang anda miliki atau kuasai yang kami butuhkan untuk melaksanakan jasa hukum kepada anda. Disepakati bersama bahwa kami dapat meminta secara spesifik tambahan informasi, data dan dokumen demi kelancaran dan keoptimalan pelaksanaan jasa hukum kepada anda.

Para Pihak berkomitmen membangun kemitraan yang baik. Klien sepakat untuk bersikap terbuka kepada Maheka & Co. atas data, dokumen dan segala informasi terkait pengelolaan bisnis Klien. Dimengerti oleh Para Pihak dalam pendampingan jasa hukum ini jangan sampai ada data, dokumen dan informasi yang tidak benar, palsu, belum disampaikan ataupun disembunyikan dari Maheka & Co., yang mana itu semua menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Konsekuensi dari data, dokumen dan informasi yang tidak benar, palsu, belum disampaikan ataupun disembunyikan itu menjadi tanggung jawab Klien sepenuhnya.

Para Pihak sepakat melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga data, dokumen dan informasi rahasia terkait dengan bisnis Klien dan pendampingan hukum oleh Maheka & Co.

Disepakati oleh Para Pihak bahwa Maheka & Co. berhak mencantumkan nama Klien dalam daftar portfolio bisnis Maheka & Co. Sebaliknya, Klien berhak mencantumkan nama Maheka & Co. dalam media promosi dan website Klien untuk kepentingan bisnis.

Para Pihak sepakat mengadakan review atas pelaksanaan Perjanjian ini bilamana diperlukan, sebelum Jangka Waktu berakhir. Review dilakukan untuk menentukan apakah Perjanjian ini tidak dilanjutkan, atau dilanjutkan (dengan penyesuaian retainer fee untuk periode Jangka Waktu berikutnya)

Klien tidak diperkenankan menunjuk pihak lain selain Maheka & Co. untuk melakukan pendampingan hukum kepada Klien tanpa persetujuan tertulis dari Maheka & Co.; Penunjukan pihak lain tanpa persetujuan Maheka & Co. dapat menyebabkan pengakhiran perjanjian ini secara sepihak oleh Maheka & Co. dan dalam hal demikian dimengerti oleh Para Pihak bahwa Klien tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh Biaya Jasa Hukum terhadap Maheka & Co.

Pelaksanaan Jasa Hukum
Lingkup pelaksanaan jasa hukum adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang tertera dalam perjanjian jasa hukum atau dokumen penunjukkan lainnya. Perubahan lingkup pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara kami dengan anda; yang mana kesepakatan tersebut memuat biaya jasa hukum tambahan dan tenggat waktu baru untuk melaksanakan perubahan jasa hukum tersebut.

Kecuali disepakati lain, pelaksanaan pekerjaan oleh personel kami dilaksanakan melalui kantor kami di Yogyakarta.

Pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan via pertemuan tatap muka, email, komunikasi telepon dan komunikasi lainnya. Penyediaan hasil pekerjaan berupa dokumen dapat dilaksanakan melalui penyerahan dokumen fisik atau pengiriman softcopy melalui email.

Kami tidak memberikan pendapat atas manfaat komersial atas lingkup pekerjaan dan tidak bertanggung jawab untuk memberikan pendapat/ konsultasi non-hukum. Anda bertanggung jawab secara penuh atas setiap keputusan yang anda ambil berdasarkan pendapat/ konsultasi yang kami berikan.

Kami berhak menolak untuk mengirimkan personel kami ke tempat manapun yang kami anggap membahayakan keselamatan jiwa personel kami.

Pendapat/ konsultasi kami diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan, pemahaman, analisa dan interpretasi kami terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku pada saat pendapat/konsultasi diberikan. Setiap perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dapat mempengaruhi pendapat/ konsultasi kami. Kecuali ditentukan lain, kami tidak berkewajiban untuk melakukan pembaruan pendapat/ konsultasi setelah tanggal penyelesaian lingkup pekerjaan.

Dalam melaksanakan jasa hukum kepada anda, terdapat kemungkinan bahwa setiap hasil kerja kami masih dalam bentuk draft. Setiap dokumentasi hasil kerja yang kami anggap masih dalam bentuk draft akan dicantumkan istilah “draft” atau “for discussion purpose only”, baik dalam dokumen ataupun penamaan nama file dokumen. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap akibat hukum yang timbul atas perbuatan/ keputusan/ aktivitas anda.

Kepemilikan Kekayaan Intelektual
Anda berhak secara bebas untuk menggunakan dan menggandakan setiap dokumentasi hasil pekerjaan yang kami buat untuk anda dengan ketentuan hak kekayaan intelektual serta kepemilikan atas dokumentasi tersebut adalah selalu menjadi milik kami.

Jam Produktif dan Biaya Jasa Hukum
Kami menggunakan ukuran jam produktif dalam memberikan jasa hukum kami. Disepakati bahwa  yang dimaksud dengan jam produktif termasuk waktu yang digunakan oleh Maheka & Co. untuk:

  1. menyusun dokumen, surat, perjanjian dan korespondensi lainnya,
  2. menyusun pendapat, argumentasi serta posisi hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis,
  3. melakukan review dan uji tuntas atas dokumen, surat, perjanjian serta data dan informasi lainnya yang diberikan anda sehubungan dengan pemberian jasa hukum oleh kami,
  4. melakukan komunikasi dengan anda, secara langsung maupun tidak langsung, lisan ataupun tertulis,
  5. mencari, mendapatkan, mengklarifikasi serta mengevaluasi informasi yang berasal dan/atau didapat dari pihak ketiga relevan/ publik terkait jasa hukum yang diberikan kami, dan atau
  6. melakukan komunikasi dengan pihak ketiga relevan, secara langsung maupun tidak langsung, lisan ataupun tertulis, untuk kepentingan anda dalam jasa hukum yang diberikan oleh kami.

Apabila anda memilih skema hourly-basis, maka anda terikat dan tunduk pada rate hourly-basis yang berlaku dan diungkapkan kepada anda pada tanggal perjanjian jasa hukum. Dimengerti oleh anda bahwa rate tersebut dievaluasi tiap tahun dan dapat berubah sesuai hasil evaluasi. Kami akan memberitahukan kepada anda selambatnya 15 hari kerja sebelum tanggal efektif berlakunya rate yang baru.

Jam produktif yang dibebankan kepada Klien dapat dilaksanakan oleh (i) personel Maheka & Co., dan atau (ii) pihak dengan keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Maheka & Co.

Klien dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan, klaim, penolakan dan tuntutan atas setiap perhitungan jam produktif oleh Maheka & Co., dan biaya jasa hukum yang dibebankan kepada klien berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Maheka & Co., kecuali Klien dapat membuktikan bahwa perhitungan jam produktif didasarkan pada informasi, data dan kejadian yang tidak faktual.

Dari waktu ke waktu anda berhak meminta timesheet pelaksanaan lingkup pekerjaan yang telah kami lakukan. Apabila tidak ada permintaan khusus dari anda, kami akan menyimpan timesheet tersebut di database kami.

Biaya Jasa Hukum yang telah disepakati tidak termasuk pajak, biaya transportasi akomodasi uang saku untuk perjalanan ke luar Lokasi Kerja, biaya notaris, retribusi, biaya administrasi di instansi/lembaga pemerintahan dan biaya operasional lain (“Biaya Operasional”) yang ditanggung oleh Klien. Sesuai dengan Cara Pembayaran, setiap tagihan biaya (“Invoice”) akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Klien. Klien wajib melaksanakan pembayaran paling lambat pada tanggal yang disebutkan (“Payment Due Date”) dalam Invoice. Pemberian jasa hukum melebihi Kuota Jam Produktif atau di luar Lingkup Jasa Hukum akan dikenakan fee sesuai rate hourly basis yang berlaku yaitu Rp.2.500.000,- per jam.

Benturan Kepentingan
Dimengerti oleh klien bahwa dapat terjadi baik di masa lalu maupun di masa mendatang Maheka & Co. memberikan jasa hukum kepada (i) perusahaan kompetitor klien (ii) regulator/ instansi pemerintah terkait langsung dengan klien (iii) pihak yang menjadi lawan klien dalam sengketa di tingkat pengadilan manapun di dalam yurisdiksi Republik Indonesia. Pada tanggal perjanjian jasa hukum antara kami dengan anda, kami menjamin bahwa kami tidak memiliki benturan kepentingan kepada anda. Anda, dari waktu ke waktu, berhak untuk mengirimkan pemberitahuan kepada kami apabila anda melihat adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan jasa hukum oleh kami.

Personel Kontak
Jasa hukum diberikan oleh Maheka & Co.  berdasarkan permintaan Klien. Maheka & Co. hanya melayani permintaan jasa hukum yang disampaikan oleh Direktur atau Manajer Klien; dengan ketentuan permintaan jasa hukum tersebut memperhatikan dan menyesuaikan jadwal agenda Maheka & Co. dan berdasarkan kesepakatan Para Pihak

Disetiap awal jangka waktu kami dapat memberikan daftar personel yang akan menjadi kontak penghubung antara anda dengan kami terkait lingkup pekerjaan. Berdasarkan permintaan kami, anda akan memberikan daftar personel dan posisi yang dapat memberikan instruksi pekerjaan kepada kontak penghubung kami. Kecuali disepakati lain, kami berhak untuk tidak melaksanakan instruksi yang diberikan oleh personel atau posisi diluar daftar yang anda berikan; dan kami tidak memiliki kewajiban apapun untuk membuktikan apakah instruksi tersebut berasal dari personel yang berwenang atau tidak.

Ekslusifitas Hasil Pekerjaan
Setiap hasil pekerjaan dalam lingkup pekerjaan dalam bentuk dan media apapun yang kami serahkan kepada anda adalah eksklusif untuk tujuan dalam lingkup pekerjaan. Anda tidak berhak untuk menggunakan hasil selain lingkup pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari kami.

Berakhirnya hubungan anda dengan kami
Kecuali ditentukan lain, hubungan penunjukkan antara anda dengan kami berakhir saat:

  1. berakhirnya jangka waktu jasa hukum; atau
  2. selesainya seluruh lingkup pekerjaan

Ketentuan lain
Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian jasa hukum ini, Para Pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Syarat dan ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan interpretasi maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Hal-hal belum diatur dalam Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu perjanjian perubahan/tambahan sebagaimana diperlukan.

General Terms & Conditions

Definition
Unless agreed otherwise in another agreement or legal service engagement letter, thisterm has following definition

  • Maheka & Co. ~Maheka &Co. Law Firm duly established under the law of Republic of Indonesia.
  • Personnel~ specific position of people represent Maheka & Co. in accordance with its specific competencies and professional qualifications
  • We or Our represent Maheka & Co.; and You or Client represent who received Our legal services
  • Legal Consultation~ accomodate problems, discuss, find solutions and give advices to the Client to anticipate and manage legal risks which might occur in Client’s business.
  • Legal Review~ agreement’s review/legal document related to business management (including but not limited to company’s regulation, employment agreement and cooperation agreement).
  • Legal Drafting ~draft any agreements, in form of MOU, Parties Consent, LOI, Addendum; or inform of investment agreement, cooperation agreement, nominee agreement, distribution agreement, any agreement based on client’s needs.
  • Legal Audit~ examine in details from legal prespective toward all company’s legal aspects; in capital aspect, management and authority delegation, company’s asset management, employment and legal relation with the third party.
  • Legal Opinion~ analyze and provide specific and in-depth legal opinion for client’s business needs; for example LO for credit, LO for Investment, LO for acquisition and others.
  • Legal Assistance~ assist Client in business meetings related to legal aspect. It is not related with dispute.
  • Legal Recruitment~ assist Client to recruit legal staff
  • Legal Training~ become speaker or mentor in client’s internal training session.
  • Non Litigation~ assist Client to settle problem outside the court, through mediation, negotiation; in civil law, either rights of Intellectual property or employment dispute.
  • Litigation~ assist or represent Client in dispute settlement through litigation (court forum), in civil law, criminal law, administrative law problem, bankruptcy, either rights of intellectual property or dispute employment; power of attorney is required.
  • Intellectual Property Application~ consultation and application arrangement of Rights of Intellectual Property, in form of Trade Mark, Patent or Industrial Design; power of attorney is required.
  • Legal Drafting by Notary~drawing up of notary deed only for specific purpose that needs notarial formal condition.

 

Implementation of Terms and Condition
This term and condition are subjected to every legal services rendered by Maheka & Co. to You, unless expressly agreed and written to impose different provisions.

Your relationship with Maheka & Co.
Maheka & Co. shall be able to perform legal services independently or choose/ appoint affiliate/ partner to render legal services for You. Your appointment to Maheka & Co. will be deemed as your consent to Maheka & Co. to perform said appointment.

You are obliged to make sure that you have provided and disclosed any information, data and document, whether under your title or in your possession, needed to perform legal service for you. It is agreed that we shall be able to request specifically additional information, data and document to ensure the quality of our legal services for you.

Parties  have commitment to  develop good partnership. Client agrees to disclosedata, document and all information related to the Client’s business to Maheka & Co. It is understood by Parties in this legal service assistance, there should be no false data, fake, incorrect document and information, that has not given or hidden from Maheka & Co., which can create upcoming legal problem in the future. The consequnces from untrue information,  fake, has not stated or hidden will become Client’s full responsibility.

Parties agreed to perform any efforts needed to protect data, document and confidential information related to Client’s business and rendered legal services by Maheka & Co.

It is agreed that Maheka & Co. shall reserve the right to put the name of Client into Maheka & Co.’s business portfolio. On the other hand, Client shall reserve the right to put Maheka & Co.’s name on Client’s promotion tools or website for the business purposes.

Parties agreed to conduct review for the implementation of this Agreement if it is needed, before the end of the term. Review will be done to decide whether the Agreement will be continued (with adjustment of retainer fee for the next period) or not.

Client is not allowed to appoint another party to render legal services to Client without prior written consent from Maheka & Co.; such appointment without approval from Maheka & Co. could cause termination of this agreement by Maheka & Co. and under such condition, it is agreed by Parties that Client still has obligation to pay all Legal Service Fee to Maheka & Co.

Performance of Legal Services
The rendered scope of legal services is as the same as stated on legal services agreement or other engagement documents. The adjustment of the scope of legal services shall be done in writing consent by Maheka & Co. and you; which stated additional legal service fee and new work deadline to perform such adjustment.

Unless agreed otherwise, the performance of legal services by our personnel is due from our offices at Yogyakarta.

The performance of legal services shall be done via actual meeting, email, telephone conversation and another form of communication. For specific purpose, documents as the output from our legal services shall be delivered to you on physical basis or digital copy through email.

We shall not provide any opinion to the commerciality of the scope of legal services and we do not hold responsibility to provide non-legal opinion or consultation. You, as fully aware, hold full responsibility to every decision you take based on our professional opinion.

We have the right to refuse to send our personnel to any places which we consider will cause any harm, to our personnel.

Our opinion or consultation is performed based on our review, knowledge, analysis and interpretation to the prevailing laws and regulation when the opinion was rendered. Every change of the prevailing regulation shall be acknowledged to affect our opinion or consultation. Unless agreed otherwise, we do not have obligation to render any renewal of our opinion or consultation after the completion date of legal services within the scope of work.

When we perform our legal services for you, there is possibility that our works are in a draft documents. Every documentation of our legal services which we consider as a draft will be noted as “draft” or “for discussion purpose only”, whether in the name of the digital file or in the file itself. We do not hold responsibility to any legal consequences arise from your action/ decision/ activity.

Entitlement of Intellectual Property Rights
You shall have the right to use and copy every documentation of our legal services freely, in accordance with the following condition that any intellectual property rights and entitlement of any documentation is and shall remain the sole and exclusive property of Maheka & Co.

Productive Hours and Legal Services Fee
We use productive hours to measure our legal services. It is agreed that Productive Hours include the time used by Maheka & Co. to:

  1. draft document, letter, agreement and another correspondence
  2. draft any opinion, argumentation and legal brief stated in writing.
  3. conduct review and due diligence on any document, letter, agreement and data or information provided by you related to our legal services
  4. make any communication with you, direct or indirect, verbal or written.
  5. make inquiry, obtain, clarify and evaluate information provided or obtained from relevant third parties or public related to our legal services
  6. make any communication with relevant third parties, direct or indirect, verbal or written, for the purpose of your best benefit and interest in the scope of work of our legal services.

If you choose hourly-basis method, then you are bound to our applicable hourly-basis’s rate at that date. It is agreed that such rate will be adjusted every year. We will provide such information for you at the latest 15 (fifteen) workdays before the new rate set forth effective.

Productive hours can be performed by (i) Maheka & Co.’s personnel, and/or (ii) third party with specific qualification appointed by Maheka & Co.

Client hereby waive his/her right to make any objection, claim, refusal or action related to the calculation of productive hours by Maheka & Co. and legal services fee charged to Client in accordance with invoice issued by Maheka & Co., unless Client can prove that such calculation is based on non-factual information, data and circumstances.

From time to time, you shall have the right to request a timesheet of our rendered legal services. If you do not make such request, we will keep such timesheet in our database.

Legal service fee which has been agreed is not including tax, transportation cost, accomodation, allowance for official journey outside the working location, notary fee, retribution, administration cost in government institution/departement and other operational cost (“Operational Cost”) will be Client’s responsibility. According to thepayment method, every invoice (“Invoice”) will be issued and sent to Client. Client shall make such payment in full amount no later than the date mentioned (“Payment Due Date”) in the Invoice. If the legal service is given more than productive hours’ quote or outside the Scope of Legal Service, it will be charged based on applicable hourly-basis rate, Rp.2.500.000,- per hour.

Conflict of Interest
It is agreed that there is possibility that we have previously provided or will be provided legal services to (i) your business competitor (ii) regulation agency or government agencies who has direct supervisory function within your business sector (iii) counter party in any level of the court within Indonesian jurisdiction. On this date we warrant you that we have no conflict of interest with you regarding our legal services. You, from time to time, shall have the right to provide a notice to us if you see upcoming conflict of interest in the performance of our legal services.

Contact to our personnel
Our legal services are performed due to your request. Maheka & Co. will only render any request from Director or managerial level of the Client’s business; provided that such request must be responded by Maheka & Co. based on Maheka & Co.’s schedule of work and consent from both Parties.

On the beginning of the timeline of work, we will give you our personnel list that will be your main liaison with us regarding the scope of work. Based on our request, you will provide us your personnel list (accompanied with their position) who will have the right to make request regarding the work to our personnel. Unless agreed otherwise, we shall have the right to not performing any legal work based on the request made by the people outside the list; and we shall not have any obligation to prove whether such request is made by personnel with such authority as said above.

Exclusivity of the work
Any output of our legal services within the scope of work, in any media or any form, which we delivered to you is exclusively within the scope of work. You shall not have the right to use our legal work for the purpose other than the scope of work without our prior writing consent.

Termination of your relationship with us
Unless agreed otherwise, the relationship between you and Maheka & Co. is terminated when:

  1. the expiration of the term of legal service; or
  2. the completion of all the scope of work

 

Other provision
Any disputes arise from the connection with the performance of legal service under this term and condition shall be resolved by consensus. If the consensus do not resolve the dispute, both parties hereby agreed to resolve such disputes in Yogyakarta District Court.

This terms and condition is made in Indonesian and English, if there are different interpretations, the Indonesian will prevail.

Matters which have not regulated in this Agreement, Parties agree to make and sign amandement if necessary.

Transportasi Akomodasi dan Uang Saku

Terhadap pekerjaan yang dilaksanakan di luar wilayah kantor Maheka & Co., anda menanggung biaya-biaya sebagai berikut:

Transportasi
Untuk perjalanan udara menggunakan jasa Garuda Indonesia atau Air Asia; sedangkan untuk perjalanan yang tidak dapat dijangkau oleh pesawat anda menyediakan kendaraan darat dengan usia maksimal 7 tahun.

Akomodasi
Akomodasi menginap minimal hotel bintang 3.

Uang Saku
Untuk setiap personel Maheka & Co., anda menyediakan uang saku sejumlah Rp 2.500.000,- per satu hari.

Transportation Accomodation and Allowance

The performance of legal services can be rendered outside the territory of our offices, and you shall bear the following cost:

Transportation
For long-distance trip, we use Garuda Indonesia or Air Asia airlines’ services; for specific places that airlines do not cover, you provide us a vehicle with  a maximum age 7 years.

Accomodation
You shall provide accomodation at the minimum 3-stars rated hotel.

Allowance
For every personnel of Maheka & Co., you shall provide allowance to the sum of IDR 2.500.000,- per day.

Biaya Jasa Retainer

Jika kuota jam produktif dalam perjanjian telah habis sebelum masa berakhirnya perjanjian maka perjanjian jasa hukum antara Anda dengan Kami berakhir pada tanggal pemberitahuan dari Kami perihal habisnya kuota jam produktif tersebut.

Biaya jasa hukum yang telah timbul namun belum dibayarkan kepada Kami diselesaikan melalui pembayaran secara tunai dan lunas selambatnya 7 hari sejak tanggal pemberitahuan habisnya kuota jam produktif tersebut.

Anda berhak memperbarui hubungan retainer dengan mengambil paket retainer sebagai berikut:

  1. Kuota 60 jam/tahun sebesar Rp 75.000.000,- atau
  2. Kuota 120 jam/tahun sebesar Rp 144.000.000,- atau
  3. Kuota 300 jam/tahun sebesar Rp 330.000.000,-

Retainer Fee

If the quota of productive hours has ran out before the term is expired, such legal service agreement is automatically terminated at the date of such notice issued by Maheka & Co..

The unpaid legal service fee shall be settle in full amount to Maheka & Co. no later than 7 days from the termination date.

You shall have the right to renew the retainer agreement with the following fee:

  1. Quota 60hrs/year within amount of Rp 75.000.000,- or
  2. Quota 120hrs/year within amount of Rp 144.000.000,- or
  3. Quota 300hrs/year within amount of Rp 330.000.000,-