Corporate Law Pendirian Firma/CV
Price: Rp 2.000.000,00
Firma adalah suatu badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia selaku pesero aktif yang sepakat untuk menjalankan suatu usaha dengan satu nama bersama. Umumnya bentuk ini dipilih oleh para profesional seperti konsultan hukum dan akuntan. Pesero aktif melakukan tindakan pengurusan dan bertanggung jawab atas kerugian usaha sampai ke harta pribadi.
Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha bukan badan hukum, yang didirikan oleh minimal dua orang Warga Negara Indonesia terdiri dari pesero pengurus/ pesero aktif/ direktur dan pesero komanditer/ pesero pasif/ komisaris. Pesero aktif melakukan tindakan pengurusan dan bertanggung jawab atas kerugian usaha sampai ke harta pribadi. Pesero pasif tidak melakukan pengurusan, dan bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disetorkan. CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Perubahan Firma/CV
Price: Rp 1.500.000,00
lorem ipsum
Pembubaran Firma/CV
Price: Rp 1.500.000,00
lorem ipsum
Pendirian PT (Modal Dalam Negeri)
Price: Rp 10.000.000,00
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, dengan modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan. Organ perseroan terdiri dari Direktur, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.
Biaya jasa Rp.10.000.000 sudah termasuk biaya konsultasi hukum dengan legal counsel/lawyer, dan biaya notaris untuk pembuatan akta pendirian PT dan pengurusan SK Menteri untuk pengesahan badan hukum.
Biaya jasa tersebut tidak termasuk biaya pengurusan perijinan usaha.
Perubahan PT (Persetujuan)
Price: Rp 9.000.000,00
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Biaya Rp.9.000.000 sudah termasuk biaya akta notaris dan biaya persetujuan menteri.
Perubahan PT (Pelaporan)
Price: Rp 7.500.000,00
Perubahan anggaran dasar yang perlu dilaporkan ke Menteri adalah perubahan anggaran dasar SELAIN yang disebut di bawah ini:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Biaya Rp.7.500.000 sudah termasuk biaya akta notaris dan biaya pelaporan/pemberitahuan.
Pendirian PT Modal Asing (Ijin, Prinsip, Pengesahan)
Price: Rp 30.000.000,00
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan minimal 2 (dua) orang yaitu Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dan Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing. Batasan komposisi pemegang saham diatur dalam daftar negatif investasi.
Pengecekan Nama PT
Price: Rp 800.000,00
lorem ipsum
Pendirian & Pengesahan Yayasan
Price: Rp 10.000.000,00
lorem ipsum
Perubahan Yayasan
Price: Rp 7.500.000,00
lorem ipsum
Perijinan (SIUP, NIB)
Price: Rp 1.000.000,00
Pengurusan perijinan usaha meliputi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Legalisasi
Price: Rp 300.000,00
Quantity:
Biaya jasa Rp.300.000 adalah untuk legalisasi 1 dokumen.
Waarmerking
Price: Rp 150.000,00
Quantity:
Biaya jasa waarmerking adalah Rp.150.000 per dokumen.
Legalisir
Price: Rp 10.000,00
Quantity:
Biaya jasa legalisir adalah Rp10.000,- per halaman
Notulen/Circulair Resolution RUPS
Price: Rp 500.000,00
Notulen RUPS adalah dokumen internal perusahaan hasil rapat umum pemegang saham. Circulair resolution adalah dokumen internal perusahaan berupa pernyataan keputusan di luar RUPS yang diedarkan dan disetujui oleh seluruh pemegang saham.
Biaya jasa Rp.500.000 adalah biaya jasa untuk penyusunan notulen/circulair.
Biaya jasa tersebut tidak termasuk biaya akta notaris. Biaya akta notaris akam diperhitungkan dalam biaya perubahan PT.
Merger/Akuisisi/Konsolidasi
Price: Rp 50.000.000,00
Merger adalah bergabungnya dua atau lebih perusahaan kepada satu perusahaan lain.
Akuisisi adalah pengambilalihan kendali suatu perusahaan oleh perusahaan / investor lain.
Konsolidasi adalah pendirian perusahaan baru sebagai hasil peleburan dua atau lebih perusahaan.
Kepailitan
Price: Rp 100.000.000,00
Suatu kondisi dimana seseorang tidak membayar utang-utangnya, minimal 2 utang yang salahsatunya telah jatuh tempo. Status pailit ditetapkan berdasarkan penetapan Hakim. Kepailitan diikuti dengan proses pemberesan atas harta kekayaan dan penyelesaian kewajiban.
Dokumen Ketenagakerjaan
Price: Rp 20.000.000,00
Penyusunan dokumen yang diperlukan dalam bidang ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan, Tanda Terima Ijazah, Berita Acara Penyelesaian, dan Form Penilaian.
Legal Audit & Legal Opinion
Price: Rp 10.000.000,00
Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan penilaian permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.
Legal Opinion adalah suatu pendapat atas suatu fakta tertentu dilihat dari sudut pandang hukum. Legal Opinion dapat digunakan untuk mencari penyelesaian ataupun mengantisipasi suatu masalah yang dihadapi perusahaan.
Prenuptial/Postnuptial Agreement
Price: Rp 2.500.000,00
Prenuptial Agreement adalah perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan.
Postnuptial Agreement adalah perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan.
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat untuk mengatur tentang harta dalam perkawinan, pembiayaan rumah tangga dan akibat bila terjadi putusnya perkawinan.
Biaya jasa Rp.2.500.000 sudah termasuk biaya konsultasi lawyer dan biaya akta notaris.
Franchise Pembuatan Prospektus Waralaba
Price: Rp 5.000.000,00
Prospektus Waralaba ini wajib dibuat dan didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan, Kementerian Perdagangan supaya mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba (sesuai dengan Permendag 31/2008)
Pembuatan MoU, Form Investasi, Perjanjian Waralaba
Price: Rp 40.000.000,00
Mou Waralaba adalah dokumen pra-kontrak yang berisi persetujuan antara pemberi waralaba dan calon penerima hak waralaba untuk mengikatkan diri dalam perjanjian waralaba.
Form Investasi adalah dokumen yang mengatur ketentuan dan persyaratan investasi yang perlu dilakukan dalam rangka pendirian usaha waralaba
Perjanjian Waralaba yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat untuk turut memanfaatkan suatu hak kekayaan intelektual, sistem, prosedur dan cara-cara menjalankan suatu usaha (bisnis) penyediaan/penjualan barang dan jasa.
Pembuatan SOP
Price: Rp 10.000.000,00
SOP atau Standar Operational Procedure adalah panduan agar suatu usaha dapat berjalan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
Pengurusan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)
Price: Rp 10.000.000,00
STPW adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan kepada suatu usaha yang menunjukkan bahwa usaha bersangkutan telah memenuhi syarat dan dapat melakukan pengembangan usaha dengan sistem waralaba.
Dispute Resolution - Non-Litigation Somasi
Price: Rp 5.000.000,00
Somasi adalah suatu peringatan tertulis, salah satu metode dalam menyelesaian masalah hukum/sengketa sebelum berlanjut ke pengadilan. Somasi adalah sebuah peringatan yang diberikan kepada pihak lain guna tujuannya menarik pihak tersebut berdialog sehingga diharapkan akan terjadi penyelesaian.
Somasi biasanya diberikan dengan tenggat waktu dan ada konsekuensi secara hukum apabila si tersomasi tidak mengindahkan somasi tersebut.
Negosiasi
Price: Rp 10.000.000,00
Negosiasi adalah salah satu cara penyelesaian diluar mekanisme peradilan (non-litigasi) terhadap suatu sengketa atau permasalahan yang berkaitan dengan hukum, yang mana para pihak tersebut bermusyawarah untuk saling kompromi guna tercapainya tujuan yang saling dapat diterima oleh para pihak. Para pihak dapat juga menunjuk pihak yang mewakilinya (negosiator) guna bernegosiasi dengan pihak lawan.
Mediasi
Price: Rp 10.000.000,00
Merupakan salah satu cara lain yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata melaui jalur diluar peradilan, yakni para pihak yang bersengketa saling sepakat untuk menggunakan jalan mediasi dan kemudian saling sepakat pula guna menunjuk pihak ketiga yang netral guna bertindak sebagai mediator. Saat ini mediasi dapat dilaksanakan di luar proses peradilan dan pada saat peroses peradilan. Mediasi pada saat gugat-menggugat di pengadilan adalah wajib dilaksanakan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Arbitrase
Price: Rp 50.000.000,00
Hampir mirip dengan Mediasi dimana para pihak yang bersengketa memilih menyelasaikan sengketa perdata di luar jalur peradilan, dengan jalan menunjuk arbiter guna memberikan putusan. Penyelesaian dengan arbitrase harus didasari dengan suatu perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa yang menyatakan akan menyelesaikan sengketa dengan jalan arbitrase. Perjanjanian tersebut dapat dibuat sebelum atau sesudah terjadinya sengketa, dan apabila terdapat perjanjian semacam itu, maka penyelesaian sengketa tidak dapat ditempuh dengan mekanisme perdata di pengadilan.
Putusan arbitrase adalah final dan mengikat, jadi wajib dilaksanakan oleh para pihak dan tidak ada upaya hukum lainnya.
Dispute Resolution - Litigation Laporan Polisi (Pelapor)
Price: Rp 25.000.000,00
Setiap orang yang merasa dirinya sebagai korban tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Pengajuan laporan ini dapat didampingi oleh penasehat hukumnya sampai dengan proses pemeriksaan selesai.
Laporan Polisi (Pelapor)
Price: Start from Rp 20.000.000,00
Setiap orang yang merasa dirinya sebagai korban tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Pengajuan laporan ini dapat didampingi oleh penasehat hukumnya sampai dengan proses pemeriksaan selesai.
Pendampingan Pemeriksaan Polisi (Terlapor/Saksi)
Price: Start from Rp 25.000.000,00
Seseorang yang dilaporkan oleh pihak lain (pelapor) atau dipanggil untuk memberi kesaksian (saksi) di kepolisian memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukumnya. Secara khusus bagi terlapor yang diduga melakukan perbuatan pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Pendampingan Pemeriksaan Polisi (Terlapor/Saksi)
Price: Rp 30.000.000,00
Seseorang yang dilaporkan oleh pihak lain (pelapor) atau dipanggil untuk memberi kesaksian (saksi) di kepolisian memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukumnya. Secara khusus bagi terlapor yang diduga melakukan perbuatan pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Penasehat Hukum di Pengadilan
Price: Rp 35.000.000,00
lorem ipsum
Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan / Permohonan Penangguhan Penahanan
Price: Rp 1.000.000,00
Merupakan upaya pihak terlapor, yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan diputus untuk ditahan untuk mengajukan surat kepada instansi yang berwenang (kepolisian/kejaksaan/pengadilan) untuk bermohon tidak dilakukan penahanan tersebut. Selain bermohon untuk tidak ditahan di rumah tahanan, Tersangka/Terdakwa dapat juga minta untuk dialihkan bentuk tahanannnya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Mirip dengan permohonan tidak dilakukan penahanan, bedanya permohonan penangguhan penahanan dimohonkan pada saat seseorang yang telah menjadi tersangka/terdakwa telah ditahan.
Gugatan di Pengadilan Negeri
Price: Rp 50.000.000,00
Apabila seseorang dirugikan terhadap hak atau kepentingannya, maka seseorang tersebut berhak untuk mengajukan penyelesaian atas perselisihannya/sengketanya tersebut kepada Pengadilan untuk mendapat putusan pengadilan.
Ciri-ciri gugatan perdata adalah perselisihan tersebut mengandung sengketa yang terjadi diantara 2 pihak atau lebih, sehingga posisi para pihak dalam gugatan perdata adalah: pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat. Seperti contoh gugatan adalah gugatan wan-prestasi, gugatan kepemilikan tanah, dsb.
Gugatan di Pengadilan Niaga
Price: Rp 50.000.000,00
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkup pengadilan umum yang memiliki kekhususan memeriksa dan memutus perkara sengketa komersial, seperti perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, bidang hak kekayaan intelektual (HAKI), dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga penjamin Simpanan.
Prosesnya sama dengan proses pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yakni dari mulai mendaftarkan gugatan, jawab-menjawab gugatan, proses pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Yang membedakan dengan gugatan biasa di Pengadilan Negeri adalah berkaitan dengan waktu proses persidangan yang biasanya oleh undang-undang dibatasi waktunya.
Banding
Price: Rp 20.000.000,00
Banding adalah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh pihak yang berperkara baik perkara perdata maupun pidana atas suatu putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang sekiranya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan pihak tersebut.
Banding dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari semenjak putusan dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak. Prosesnya yakni dengan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilaan Negeri dimana perkara tersebut diputus. Pembanding dapat mengajukan memori banding dalam bandingnya tersebut.
Kasasi
Price: Rp 25.000.000,00
Seperti halnya banding, kasasi adalah adalah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh pihak yang berperkara baik perkara perdata maupun pidana atas suatu putusan majelis hakim Tingkat banding (Pengadilan Tinggi) yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi. Kasasi dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, dalam tenggang waktu 14 hari semenjak putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak. Selama-lamanya 14 hari semenjak kasasi tersebut didaftarkan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi kepada pengadilan, tidak diserahkannya memori kasasi oleh pemohon kasasi akan menyebabkan kasasi yang dimohonkan tersebut ditolak.
Peninjauan Kembali
Price: Rp 35.000.000,00
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh terpidana (seseorang yang telah diputus bersalah pada peradilan pidana) atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada tenggang waktu/batas waktu pengajuan peninjauan kembali ini.
Peninjauan kembali dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan dalam persidangan atau apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Permintaan atau permohohana peninjauan kembali didaftarkan di kepanitraan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang memeriksa dan memutus perkara yang bersangkutan.
Eksekusi
Price: Rp 35.000.000,00
Apabila suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, yakni ketika para pihak/terdakwa tidak mengajukan upaya hukum biasa (banding, kasasi) atau telah diputus oleh Mahkamah Agung, maka apabila pihak yang dikalahkan atau terpidana belum atau tidak melaksanakan isi putusan, dapat diupayakan upaya paksa (eksekusi) atas isi putusan pengadilan tersebut. Tujuan utama eksekusi adalah agar pihak yang dikalahkan atau terpidana mematuhi isi putusan pengadilan.
Eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada putusan yang mengandung putusan eksekutorial, dan dapat dilaksanakan secara sukarela atau dengan bantuan aparat negara.
Jenis eksekusi pada perkara perdata ada 2 macam, yakni eksekusi riil, yakni penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu; yang kedua adalah eksekusi pembayaran uang melalui lelang, contohnya adalah eksekusi atas pembagian warisan dimana harta warisan tersebut tidak mungkin dilakukan pembagian secara riil maka dapat dilakukan lelang untuk dijual dan uang hasil lelang itu yang akan dibagi kepada ahli waris.
Proses eksekusi untuk perkara perdata adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri) dimana perkara tersebut diperiksa dan diputus.
Commercial Contract Perjanjian Kerja
Price: Rp 2.000.000,00
Perjanjian Kerja, yaitu perjanjian antara pengusaha dan pekerja berisi syarat-syarat pemberian pekerjaan, perintah kerja dan upah kerja.
Perjanjian Jasa
Price: Rp 10.000.000,00
Perjanjian Jasa, yaitu perjanjian pemberian layanan secara profesional berdasarkan kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimiliki pihak penyedia layanan.
Perjanjian Jasa Konstruksi
Price: Rp 15.000.000,00
lorem ipsum
Perjanjian Sewa
Price: Rp 2.000.000,00
Perjanjian Sewa, yaitu perjanjian antara penyewa dengan pihak yang menyewakan untuk pemanfaatan obyek sewa selama waktu tertentu.
Perjanjian Jual Beli
Price: Rp 2.000.000,00
Perjanjian Sewa, yaitu perjanjian antara penyewa dengan pihak yang menyewakan untuk pemanfaatan obyek sewa selama waktu tertentu.
Perjanjian Kerjasama
Price: Rp 15.000.000,00
Perjanjian Kerjasama, yaitu perjanjian antara para mitra untuk melakukan suatu kerjasama sesuai lingkup, syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
Perjanjian Joint Venture
Price: Rp 15.000.000,00
Perjanjian Joint Venture, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat pembentukan perusahaan patungan, pembagian porsi saham serta hal-hal lain terkait manajemen dan pengelolaan perusahaan.
Perjanjian Waralaba/Lisensi
Price: Rp 25.000.000,00
Perjanjian Waralaba, yaitu perjanjian untuk pemanfaatan hak kekayaan intelektual dan sistem, prosedur, cara-cara menjalankan suatu usaha (bisnis) di bidang penjualan barang dan jasa.
Perjanjian Distribusi
Price: Rp 10.000.000,00
Perjanjian Distribusi, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat menjadi distributor yang melakukan pembelian (kulak) barang/jasa dari produsen kemudian melakukan pemasaran barang/jasa kepada rantai distribusi yang lain/ konsumen dalam suatu wilayah tertentu.
Perjanjian Keagenan
Price: Rp 6.000.000,00
Perjanjian Keagenan, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat menjadi agen yang dapat bertindak untuk dan atas nama produsen melakukan melakukan pemasaran atas barang/jasa dalam suatu wilayah tertentu.
Perjanjian Pinjam Meminjam
Price: Rp 4.000.000,00
Perjanjian Pinjam Meminjam, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat pemberian pinjaman atas obyek pinjam meminjam yang akan dikembalikan dalam nilai yang sama.
Perjanjian Pinjam Aset
Price: Rp 6.000.000,00
Perjanjian Pinjam Aset, yaitu perjanjian peminjaman aset untuk digunakan sebagai jaminan suatu hutang.
Letter of Intent
Price: Rp 1.000.000,00
Letter of Intent, yaitu dokumen pra-kontrak berisi kehendak dan syarat salah satu pihak sebelum membuat perjanjian.
MoU Shareholder
Price: Rp 4.000.000,00
MoU Shareholder, yaitu dokumen yang mengatur pembagian porsi saham/ penyertaan modal dan komitmen para pendiri perusahaan.
Perjanjian Perdamaian
Price: Rp 2.000.000,00
Perjanjian Perdamaian, yaitu perjanjian untuk mengakhiri sengketa yang sedang berlangsung.
Kuasa
Price: Rp 1.000.000,00
lorem ipsum
Intellectual Property - Merek Pengecekan Merek
Price: Rp 200.000,00
Pengecekan Merek dilakukan untuk meminimalisasi resiko adanya kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.
Pendaftaran Merek
Price: Rp 4.150.000,00
Masa berlaku perlindungan terhadap merek terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan berkas pendaftaran merek dengan nomor agenda yang tercetak pada lembar Permintaan Pendaftaran Merek oleh Ditjen HKI. Sertifikat Merek (apabila tidak ada halangan/melalui proses sanggahan) akan terbit sekitar 2 tahun kemudian.
Perpanjangan Merek
Price: Rp 5.200.000,00
Sertifikat Merek dapat diperpanjang untuk periode berikutnya apabila masa berlakunya habis. Pengajuan Perpanjangan merek terdaftar dapat dilakukan pada tahun ke-9 (sembilan).
Keberatan Merek
Price: Rp 5.000.000,00
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Keberatan tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon oleh Direktorat Jenderal, dan Pemohon dapat menyampaikan Sanggahan.
Sanggahan Merek
Price: Rp 975.000,00
Sanggahan adalah upaya hukum yang kita ajukan kepada Ditjen HKI apabila terbit Surat Usulan Penolakan dari Ditjen HKI (Pemeriksa Merek menemukan Merek Terdaftar yang dianggap sama dengan merek yang diajukan).
Banding Merek
Price: Rp 7.000.000,00
lorem ipsum
Pengalihan Hak Merek
Price: Rp 2.000.000,00
Pengalihan Hak Merek dapat dilakukan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain atas dasar pertimbangan bisnis.
Intellectual Property - Hak Cipta Pendaftaran Hak Cipta
Price: Rp 2.375.000,00
Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Apabila didaftarkan atas nama perusahaan maka jangka waktu perlindungannya adalah 50 (lima puluh) tahun.
Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer
Price: Rp 2.950.000,00
Jangka waktu perlindungan hak cipta program komputer adalah 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali diumumkan, dan tidak dapat diperpanjang. Selain program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan juga dapat didaftarkan.
Pengalihan Hak Cipta
Price: Rp 1.500.000,00
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini dipahami bahwa yang diperalihkan sebenarnya adalah hak ekonomi dari suatu ciptaan.
Pendaftaran Lisensi
Price: Rp 930.000,00
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. [Undang-Undang tentang Hak Cipta Bab I pasal 1 (14)]
Intellectual Property - Paten Pendaftaran Paten
Price: Rp 5.150.000,00
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pendaftaran Paten Sederhana
Price: Rp 6.620.000,00
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Intellectual Property - Desain Industri Pengecekan Desain Industri
Price: Rp 285.000,00
Pengecekan Desain Industri dapat dilakukan sebelum melakukan pendaftaran. Pengecekan tersebut hanya dapat dilakukan pada Desain Industri yang statusnya Publikasi.
Pendaftaran Desain Industri (Satu Desain)
Price: Rp 3.350.000,00
Pendaftaran Desain Industri dilakukan dengan melengkapi berkas yang disiapkan oleh Maheka & Co. dengan kelengkapan dari pemohon, seperti contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pendaftaran Desain Industri (Lebih Dari Satu Desain)
Price: Rp 4.350.000,00
Pendaftaran Desain Industri dilakukan dengan melengkapi berkas yang disiapkan oleh Maheka & Co. dengan kelengkapan dari pemohon, seperti contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Nama*
Email*
Nomor Telepon*
Comments
This field is for validation purposes and should be left unchanged.